Jumat 13 Maret 2026
BALIKPAPAN — Pemerintah kota belum bisa melakukan intervensi penuh terhadap pengelolaan Pasar Muara Rapak karena kawasan tersebut masih berada dalam skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT).
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Ia mengatakan, dalam peninjauan yang dilakukan Komisi II, sejumlah pedagang di kawasan tersebut menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi pasar dan biaya sewa kios.
Namun DPRD tidak dapat langsung mengambil keputusan terhadap persoalan tersebut karena pengelolaan kawasan masih berada di tangan pihak swasta.
"Pasar Muara Rapak, termasuk kawasan yang terdapat pusat perbelanjaan atau yang lebih dikenal sebagai Plaza Ramayana Rapak, masih dalam sistem BOT dan dikontrakkan kepada PT Asta hingga tahun 2028,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Dalam skema BOT tersebut, pihak swasta memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan selama masa kontrak berlangsung. Pemerintah kota hanya bertindak sebagai pemilik aset yang telah menyerahkan pengelolaan kepada pihak kedua selama jangka waktu tertentu.
Menurut Taufik, DPRD hanya dapat menjalankan fungsi pengawasan serta menyampaikan aspirasi para pedagang kepada pihak pengelola.
"Peran kami lebih kepada mediasi dan pengawasan. Keluhan pedagang kami sampaikan kepada pengelola agar dapat dicarikan solusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan dari pihak pengelola, biaya pemeliharaan kawasan cukup besar. Rencana penyesuaian harga sewa sebenarnya sudah pernah direncanakan sejak masa pandemi COVID-19, namun baru dapat direalisasikan pada tahun ini.
Meski demikian, kondisi kios kosong yang cukup banyak juga menjadi persoalan tersendiri bagi pengelola karena berdampak pada pemasukan mereka.
Taufik menegaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya merupakan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Setelah masa kontrak BOT berakhir pada tahun 2028, pemerintah kota akan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan kembali kawasan tersebut. (Adys/*)