Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Potensi Kebocoran Pajak Restoran, Taufik: Bisa Capai 20 Persen

Rabu 4 Maret 2026

BALIKPAPAN– DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II menyoroti potensi kebocoran pajak daerah yang dinilai masih cukup besar, khususnya dari sektor restoran dan usaha jasa lainnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyebut potensi kebocoran tersebut bisa mencapai angka signifikan apabila tidak diawasi secara ketat.

Taufik Qul Rahman Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan. (Adys)

"Kalau kita bicara potensi kebocoran, sangat besar. Sangat besar. Memang saat ini baru sebagian kecil yang berjalan dan terdata, tapi di satu kawasan saja potensi selisihnya bisa sampai 17 sampai 20 persen,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Menurut Taufik, indikasi kebocoran dapat terjadi ketika laporan omzet yang disampaikan wajib pajak tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Ia mencontohkan, apabila sebuah usaha memiliki potensi pendapatan Rp600 juta namun hanya melaporkan Rp300 juta, maka patut dipertanyakan kepatuhannya.

" Jangan hanya lihat angka di laporan. Kalau penghasilannya besar tapi dilaporkan setengahnya, itu tentu menjadi tanda tanya. Pajak ini bukan uang pengusaha, tapi uang masyarakat yang dititipkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam transaksi restoran misalnya, konsumen sudah membayar pajak 10 persen saat melakukan pembayaran. Pajak tersebut seharusnya langsung disetorkan ke kas daerah, bukan menjadi bagian dari keuntungan pelaku usaha.

" Kita beli makanan Rp100 ribu, lalu bayar Rp110 ribu karena ada pajak 10 persen. Nah Rp10 ribu itu dititipkan ke pengusaha untuk disetor ke pemerintah kota. Jadi wajib hukumnya dibayarkan,” jelasnya.

Terkait sanksi, Taufik memastikan aturan sudah tersedia. Pemerintah kota bersama aparat penegak hukum juga telah melakukan langkah penindakan terhadap sejumlah wajib pajak yang diduga menunggak atau tidak patuh.

" Kalau sanksi tentu ada. Kita sudah menggandeng aparat hukum. Beberapa wajib pajak sudah dipanggil. Biasanya diawali surat teguran. Kalau tidak diindahkan, bisa dipasang pemberitahuan bahwa usaha tersebut belum membayar pajak. Itu juga menjadi sanksi sosial,” katanya.

Ia menegaskan, regulasi terkait pajak hotel, restoran, dan hiburan sebenarnya sudah lengkap, baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwali).

Saat ini, Komisi II bersama pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami kewajibannya.

" Perda sudah ada, Perwali sudah ada. Tarif pajak restoran, hotel, hiburan malam semuanya sudah diatur. Tinggal bagaimana kita memperkuat pengawasan dan kesadaran wajib pajak,” tandas Taufik.

Komisi II berharap optimalisasi pengawasan dan kepatuhan pajak dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, karena pajak tersebut sejatinya telah dibayarkan langsung oleh konsumen. (Adys/*)