Bupati Serahkan Sertifikat Program PTSL di Long Pahangai, Target 7.000 Bidang Tanah Disertifikasi

Kamis 14 September 2023

MAHULU – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh SH, ME menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 sejumlah 1.503 sertifikat.

Penyerahkan sertifikat dilaksanakan di 13 kampung dan tiga rumah ibadah di Kecamatan Long Pahangai secara simbolis.

Program sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah masyarakat secara pasti, aman, adil dan merata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan sertifikat PTSL di Kecamatan Long Pahangai sekaligus sosialisasi PTSL kepada perwakilan Kecamatan Long Apari dilaksanakan di Balai Adat Umaq Beluaq Kampung Long Pahangai I, Senin (11/09/2023) lalu.

Dalam sambutannya, Bupati Bonifasius mengatakan sertifikasi tanah merupakan langkah tepat atas hak kepemilikan tanah yang sah dan legal bagi warga Mahulu. Ditargetkan, pada 2024, pemerintah berkomitmen sebanyak 7.000 bidang tanah untuk disertifikasi.

"Ini adalah langkah besar dalam memberikan kepastian hukum kepada warga Mahakam Ulu terkait kepemilikan tanah. Dengan sertifikat ini masyarakat akan memiliki fungsi resmi atas tanah yang akan memberikan perlindungan hukum dan akses yang lebih baik untuk berbagai fasilitas dan layanan," ungkapnya.

Bupati juga menjelaskan, program PTSL merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup warga Mahulu.

"Tanah adalah aset yang sangat berharga, dengan program ini saya berharap dapat membantu masyarakat memanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Bupati Bonifasius memberikan tiga pesan terkait sertifikasi tanah atas program PTSL ini. Pertama, kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat agar tidak kuatir atas adanya sengketa tanah atas kepemilikan hak.

Dengan sertifikat tanah akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, yang memberikan akses untuk mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan atau bank seperti pinjaman atau kredit.

Kedua, mengajak bagi yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftarkan tanahnya. Dan yang ketiga Bupati Bonfasius berpesan agar menyimpan sertifikatnya dengan baik dan aman.

Mengingat hal itu sangat penting, dan yang terakhir, program PTSL merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap hak atas tanah, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.

"Oleh karena itu saya meminta kepada Bagian Pemerintahan untuk bersinergi dengan ATR/BPN Kutai Barat mensosialisasikan program PTSL kepada masyarakat di Kecamatan Long Apari dan daerah sekitarnya. Mari bersama-sama menjaga keberlanjutan pembangunan dan investasi di Kabupaten Mahulu dengan memiliki administrasi pertanahan dan dokumen-dokumen yang terpelihara dengan baik," harap Bupati.

Hadir dalam acara Kaban Bappelitbangda, Gerry Gregorius, SE, M.Si, Ak, Kepala BPPD Albertus Lung, SE, Kepala Diskominfostandi Markus Wan, S.Sos, M.Si. Kepala DPMK Damianus Tamha, SE, Wakapolres Mahulu Kompol I Made Pasek Riawan, S.H, Anggota DPRD Mahulu Martinus Jeno, S.Pd, Camat Long Pahangai Lorensius Liah D, S.Sos, M.Si, Camat Long Apari Petrus Ngo, SP Plt. Camat Long Bagun Silvanus Sengiang, S.IP, Kantor Pertanahan Kutai Barat Abdul Rosid, S.H, para Petinggi se-Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh keagamaan. (adv/diskominfo/*)