Kabupaten Mahulu Ditetapkan PPKM Level 1

Sabtu, 23 OKTOBER 2021

UJOH BILANG-Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021, Kabupaten Mahakam Ulu ditetapkan sebagai Kabupaten dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan satu-satunya Kabupaten di Kalimantan Timur.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras semua pihak dalam yang terlibat dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.

“Meskipun begitu diminta kepada seluruh pihak dan masyarakat Mahakam Ulu untuk tidak terlena, karena Covid-19 ini seperti angin yang tidak terlihat, karena kita tidak mampu menjaring angin demikian juga Covid19,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Mahakam Ulu Agustinus Teguh Santoso dalam rapat koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid 19, di Ruang Rapat Bapelitbangda, Kamis (21/10/2021).D

Dijelaskannya, untuk level 1 dan 2 dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25 persen di semua kegiatan masyarakat, sedangkan level 3 dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 50 persen dari semua lini kegiatan masyarakat dan level 4 dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 75 persen hampir di semua kegiatan masyarakat, penundaan kegiatan pendidikan, keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan.

“Berdasarkan infografis provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Mahakam Ulu berada di zonasi kuning dengan 3 kasus di Ujoh Bilang,” ujar Teguh.

Menurut Agustinus, untuk diketahui di kondisi terkini ada trend rambatan bergeser, yang semula terjadi transmisi lokal antara masyarakat Mahakam Ulu, namun kini bergeser ke karyawan perusahaan.

Karena beberapa waktu lalu ada 18 kasus di perusahaan Roda Mas, Kecamatan Long Pahangai, yang terdiri dari 1 warga Mahakam Ulu dan 17 warga luar Mahakam Ulu.

“Namun saat ini mereka sudah dikarantina mandiri di mes yang disiapkan perusahaan dan mereka dibawah pantauan tim surveilans Puskesmas Kecamatan Long Pahangai,” tandas Agustinus.

Sumber: Dikominfo Mahulu/*