
Rabu 16 Agustus 2023
SANGATTA - Mencuatnya isu penjualan buku paket, salah satu sekolah di Sangatta, Kutai Timur (Kutim) mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono.
Kadisdikbud Kutim Mulyono mengatakan, pembelian buku paket pelajaran yang dilakukan beberapa sekolah telah menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Menurutnya, hal ini disebabkan adanya pemahaman mereka bahwa buku pembelajaran seharusnya disediakan secara gratis pemerintah daerah.
Mulyono mengatakan, pihaknya telah memberikan penjelasan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengadakan pembicaraan dengan kepala-kepala sekolah di wilayah Kutim.
"Dari hasil pembicaraan tersebut, terungkap bahwa beberapa sekolah memang menjual buku dengan bantuan dari komite sekolah," ungkapnya.
Mulyono menjelaskan, dalam konteks pendidikan saat ini, terdapat perbedaan antara buku wajib dan buku pendamping. Buku wajib disediakan oleh pemerintah dan harus dimiliki, sedangkan buku pendamping tidak diwajibkan dan tidak dibiayai oleh pemerintah.
"Maka saat ini, yang dijual oleh sekolah adalah buku pendamping," ungkap Mulyono, Selasa (15/8/2023).
Ia menekankan, meskipun buku pendamping lebih rinci dan lengkap dalam konten, buku wajib juga sudah mencakup materi pembelajaran secara umum.
Meskipun ada penjualan buku pendamping, Kadisdikbub Kutim menegaskan kepada kepala sekolah agar tidak menimbulkan kesan bahwa sekolah sedang menjual buku.
"Jika orang tua dan siswa ingin membeli buku tersebut, mereka bisa mendapatkannya di luar sekolah," tegasnya.
Selain itu Mulyono juga mengungkapkan, pemerintah menyediakan buku pendamping hampir dengan isi yang sama dengan buku wajib.
Meskipun, buku pendamping lebih mendetail dan terkadang dapat membantu dalam tugas-tugas atau pekerjaan lain. Pihak Disdikbud menegaskan bahwa pembelian buku pendamping tidak diwajibkan.
Namun, jika sekolah memaksa siswa untuk membeli buku tersebut, tindakan tersebut akan diberi teguran sesuai kesepakatan sebelumnya.
Isu ini menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga kualitas pendidikan dan menghindari penyelewengan dalam pengadaan buku-buku pembelajaran di daerah ini.
"Kalaupun ada maka kami akan berikan teguran, jika memang terbukti sekolah mewajibkan, karena itu sudah tidak sesuai dengan rapat sebelumnya," tandasnya. (Adv/*)