Pasang Portal di Jembatan Selamat Datang, Batasi Mobil Berukuran Besar Masuk Kota Sangatta

Rabu 16 Agustus 2023

SANGATTA - Pemerintah kabupaten (pemkab) Kutai Timur, kini mengatur alur mobil berukuran besar saat memasuki kota Sangatta, ibu kota Kutai Timur (Kutim). Pembatasan itu, dilakukan dikarenakan Sangatta sebagai pintu gerbang akses wilayah Kutim lainnya.

Portal pembatas di Jembatan Selamat Datang, di Kota Sangatta

Kini, telah dipasang portal besar sebagai pembatas, di Jembatan Selamat Datang, menjadi rambu larangan bagi kendaraan dengan ketinggian lebih dari 5 meter untuk masuk ke kota Sangatta.

Pembatasan atau pemasangan portal batas ketinggian dengan ketinggian 5 meter dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.

Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain menegaskan, langkah ini diambil untuk pemkab Kutim, untuk menjaga dan melindungi infrastruktur kota Sangatta, utamanya jaringan kabel yang melintang sepanjang jalan kota Sangatta.

Menurut Zulkarnain, kendaraan dengan ketinggian di atas 5 meter tidak diizinkan masuk ke Kota. Hal ini disesuaikan dengan aturan yang diterapkan Pemerintah Provinsi.

"Kendaraan angkutan barang atau berat masih diperbolehkan asalkan tinggi kendaraannya tidak melebihi batas yang ditetapkan," ungkapnya.

Adapun pembatasan itu dilakukan dengan ketinggian ini juga memberikan perlindungan pada pusat kota dari aktivitas operasional kendaraan berat yang masuk untuk keperluan pertambangan, lagi marak sekarang ini.

Kita ketahui, kalau kota Sangatta, sebagai akses utama bagi kendaraan dan alat-alat berat tambang, diatur standar ketinggian muatan yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas perkotaan.

Kasi Lalu Lintas Kutim ini menilai, selama ini, masyarakat Sangatta kerap mengeluhkan kendaraan berukuran besar yang melintas di kawasan kota, kerap mengganggu aktivitas warga kota.

Selain pembatasan diatur Dishub Kutim ini, juga telah mengatur jadwal khusus bagi kendaraan berat untuk melintas melalui pusat Kota Sangatta. Kendaraan-kendaraan tersebut diizinkan melintas mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.

Zulkarnain menyatakan, upaya ini juga telah disosialisasikan melalui distribusi selembaran informasi kepada para pengemudi truk.

"Langkah ini diharapkan dapat mendukung kesadaran pengemudi truk dalam mengikuti jadwal lintas yang telah ditetapkan," tegasnya.

Dia katakan, pembatasan jam lintas kendaraan besar dari pukul 21.00 hingga 06.00 Wita, tidak hanya melindungi infrastruktur, tetapi juga menjaga aktivitas masyarakat agar tidak terganggu.

Untuk diketahui bersama, oemasangan portal batas ketinggian di Jembatan Selamat Datang dan pembatasan jam lintas kendaraan berukuran besar ini menjadi langkah konkrit untuk menjaga keberlangsungan kota serta kelancaran aktivitas di pusat Kota Sangatta. (Adv/*)