
Senin 7 Agustus 2023
SANGATTA - Sebanyak 861 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman kepada dua perwakilan PPPK Guru dan Teknis. Acara dilangsungkan di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Senin (7/8/2023).
Kepala BKPSDM Kutim Misiliansyah dalam laporannya menyebut Ada sebanyak 718 PPPK guru dan 143 PPPK teknis yang menerima SK PPPK-nya ada 861 PPPK.
"Penyerahan SK ini untuk formasi tahun 2022, jadi TMT 1 Juni dan 1 Agustus. Sebelumnya juga SK PPPK kesehatan sudah kami serahkan," ungkapnya.
Sedangkan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sudah beberapa tahun ini belum ada formasi CPNS untuk di daerah, hanya di pusat saja. Sehingga peluang untuk menjadi ASN hanya ada melalui konsep PPPK.
Meski demikian, hal itu harus disyukuri. Sebab menjadi peluang bagi TK2D untuk mengisi kekosongan PPPK tersebut.
Maka dari itu yang telah lulus dan menyandang status PPPK harus bersyukur, karena status itu juga bagian dari ASN selain PNS. Setelah lima tahun apabila dipertimbangkan baik maka status PPPK-nya bisa diperpanjang.
"Oleh karena itu saudara yang lulus PPPK sudah jelas harus mematuhi aturan-aturan kepegawaian. Jadi hati-hati bekerja, tetap taati aturan kepegawaian, karena aturan sekarang ini sudah ketat," jelasnya, dihadapan Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Kadisdikbud Kutim Mulyono, Kadinsos Ernata Hadi Sujito.

Salah satu aturannya, jika tak hadir selama delapan hari secara berturut-turut bisa kena peringatan. Berbeda lagi berselang waktu dapat diakumulasikan hingga 26 hari sudah langsung diambil tindakan untuk diberhentikan.
Dia berharap, mudah-mudahan mereka bisa bekerja dengan baik. Ada yang TMT 1 Juni untuk PPPK Guru dan 1 Agustus PPPK Teknis. Artinya mereka sudah bekerja sebagai ASN dengan konsep PPPK. (Adv/*)