
Kamis 27 JULI 2023
SANGATTA- DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022, Pengesahan Perda itu, melalui rapat Paripurna ke 20 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman beserta unsur pimpinan DPRD menandatangani Perda tersebut, yang turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, dan 28 anggota DPRD serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, unsur Forkopimda serta undangan yang hadir.
Bupati Ardiansyah Sulaiman saat membacakan pandangan akhir pemerintah mengatakan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Bupati Ardiansyah Sulaiman beserta unsur pimpinan DPRD menandatangani Perda tersebut, yang turut disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, dan 28 anggota DPRD serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, unsur Forkopimda.
Bupati Ardiansyah Sulaiman saat membacakan pandangan akhir pemerintah mengatakan, perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Dia katakan, meski melalui proses pandangan, pendapat, saran dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim tahun Anggaran 2022, yang telah mendapat persetujuan DPRD Kutim dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.
Peraturan Daerah ini, menurut Bupati Ardiansyah diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah.
Bupati, menyampaikan rasa terima kasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kutim, selama proses pembahasan Raperda tersebut.
Selanjutnya, mendapatkan persetujuan bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Dia katakan, segala saran, koreksi dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah kita simak bersama, akan jadikan catatan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan.
"Sehingga Perda tersebut dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten kita tercinta ini," tandasnya. (Adv/*)