441 Tenaga Fungsional, Terima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemkab Kutim

Senin 26 JUNI 2023

SANGATTA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kutai Timur (Kutim), menyerahkan Surat Keterangan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan pemerintah kabupaten Kutim,.Senin (26/6/2023).

Penyerahan Surat Keputusan tentang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Jabatan Fungsional (JF), Tenaga Kesehatan Formasi ditahun 2022, dilingkungan pemkab Kutim.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya (BKSDM) Kutim Tarmizi mengatakan tujuan dari penyerahan SK ini, hasil dari seleksi pelaksanaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pemenuhan kebutuhan ASN dilingkungan pemkab Kutim.

Adapun Pegawai Negeri dan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di mana pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN, seleksi P3K jabatan fungsional kesehata telah terlaksana di Tahun 2022.

"Dengan menghasilkan ketetapan kelulusan dan pemenuhan kelengkapan pemberkasan secara resmi persetujuan teknisi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, bahwa P3K jabatan fungsional kesehatan ditetapkan 1 April 2023," jelas Kepala BKSDM Kutim Tarmizi.

Sementara, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, untuk TK2D atau Tenaga Kontrak Kerja Daerah, dijadikan solusi dengan konsep P3K, untuk kesehatan.

Dikatakan Ardiansyah, baik itu penempatan di Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Puskesmas berjumlah 441 SK diserahkan, pada hari Senin 26 Juni 2023.

"Kita lihat mereka sangat senang sekali karena sudah lama menunggu mudah-mudahan, bisa menjadi penyemangat untuk mereka bekerja," harap Bupati Kutim.

Meski, rasa senang itu tidak bisa diluapkan, namun pastinya mereka senang sekali dengan penyerahan SK sebanyak 441 orang tersebut. (Adv/*)