
Sabtu 24 JUNI 2023
SANGATTA - Pengrajin kain tenun di Kutai Timur (Kutim), khususnya yang menggeluti Tenun Rakat, yakni tenun khas Kutim, kini mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sertifikat KIK diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, kepada Tirah Satriani yang tercatat sebagai pencipta kain Tenun Rakat.
Penyerahan itu juga bersamaan dengan acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Mobile Intellectual Property Cling di Hotel Aston Samarinda, belum lama ini.
Usai penyerahan Sertifikat KIK Tenun Rakat, Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim Hj Tirah Satriani menyampaikan, tenun ini bermula pada tahun 2013 lalu.
"Desain Tenun Rakat khas Kutim ini berasal dari Bupati pertama Kutim H. Awang Faroek Ishak, yang kemudian diserahkan kepada warga Desa Kaliorang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bernama Rusmince," kata Tirah Satriani.
"Tenun Rakat ini sedikit berbeda dengan kain tenun pada biasanya, karena proses pembuatan tenun rakat dibuat dengan cara diikat secara langsung," ungkapnya.
Dia disampaikan, setelah tersendat karena keterbatasan fasilitas dan informasi, maka di tahun 2020 dirinya melanjutkan desain motif abstrak tersebut ke desain motif yang lebih siap untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif.
"Kini desain motif tenun rakat terus dikembangkan agar menjadi kain khas Kutim," bebernya. Adapun di namai Tenun Rakat, nama ini diambil dari bahasa Kutai yaitu rakat yang memiliki arti bersatu.
"Kain Tenun Rakat melambangkan persatuan, gotong royong dan kerjasama untuk mendapatkan hasil yang terbaik," tuturnya.
Sebagai informasi motif kain tenun Rakat sudah berhasil dipromosikan di berbagai event dan dua tahun terakhir ini, tenun Rakat sudah diikutkan pada event Indonesia Fashion Week.
"Dengan tenun ini menjadi ciri khas Kutai Timur, makanya kami (Dispar Kutim) berinisiatif daftarkan tenun ini agar memiliki sertifikat KIK. Alhamdullilah sertifikat ini berlaku selama hidup pencipta, dan berlangsung selama 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia terhitung 1 Januari tahun berikutnya," jelas Tirah.
"Kami optimis kain Tenun Rakat khas Kutim ini akan menjadi produk ekonomi kreatif yang berdaya saing," harapnya.
Selain kain Tenun Rakat, Tari Hudoq juga memperoleh Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Untuk Tari Hudoq Sertifikat diterima oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan Kutim Zubair. (Adv/*)