Baznas Bahas Perbup Pengelolaan Zakat

Kamis 22 JUNI 2023

SANGATTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kab Kutai Timur gelar pembahasan Peraturan Bupati No 52 Tahun 2023 tentang, Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara, di Lingkungan Pemerintah Daerah Kutim, dilaksanakan di ruang Miranti kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (22/6/2023).

Mansip Sofyan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyampaikan, tujuan zakat itu untuk mensejahterakan masyarakat Kutai Timur.

"Tujuannya hanya itu bagaimana umat yang membutuhkan bisa sejahtera dengan diberlakukannya atau diwajibkan untuk para ASN melakukan pemotongan gaji sebesar 2,5% dari gaji yang di terima," ungkap Mansip Sofyan.

Menurut Ketua BAZNAS ini, salah satu alasan terkait menurunnya penerimaan zakat tahun 2023 lalu, yang diterima atau yang masuk di BAZNAS dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Pada tahun ini saya kira semua paham mengapa zakat tahun in menurun, karena memang tidak ada penerimaan atau tidak ada pemotongan langsung, ini yang akan kita bahas dan akan kita carikan solusi," jelas Ketua BAZNAS Mansip Sofyan.

Dia mengatakan, pertemuan kali ini adalah keinginan BAZNAS dalam membahas zakat profesi yang ditujukan untuk ASN sebagai pembersihan harta melalui melalui pemotongan gaji langsung. 

"Kami meminta kepada semua pihak ASN punya pemikiran atau keinginan yang sama untuk mensejahterakan Kutai Timur," harap Ketua BAZNAS Kutim.

"Zakat ini sangat efektif untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan, dengan waktu yang cepat, tidak bertele-tele, begitu mereka emergency mereka datang ke BAZNAS yang penting memenuhi kriteria atau syarat-syarat yang berlaku," tandasnya. (Adv/*)