
Jumat 16 JUNI 2023
SANGATTA - Kasi Kurikulum Peserta Didik Pembangunan Karakter dan Penilaian Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kutim, Mohamad Syaiful Imron menegaskan, proses PPDB menjadi salah satu titik rawan pungli.
Menurutnya, selama kita tidak ada laporan berarti aman, kita tidak bisa nyari-nyari mana yang pungli wong tidak ada laporan.
Dia mengatakan, apabila terjadi pungli pada saat PPDB, para wali murid atau siapapun yang mengetahuinya diharapkan langsung lapor ke sekretariatan PPDB di sekolah atau langsung ke Disdikbud Kutim atau bisa lewat telepon seluler.
Hal itu disampaikan Mohammad Syaiful Imron, dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan pihaknya akan membentuk sekretariat panitia PPDB untuk tempat pengaduan.
Sementara, jadwal PPDB untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kutai Timur akan dijadwalkan mulai tanggal 21 sampai 26 Juni 2023 mendatang.
"Untuk itu, 1 bulan sebelum PPDB digelar, Disdikbud Kutim melakukan sosialisasi baik ke sekolah maupun wali murid terkait teknisnya," ungkap Imron.
Meskipun ia menilai, antara pungli dan Titip Siswa Berbeda, pungli dengan titip menitip calon peserta didik itu berbeda, kalau pungli ada indikasi bayar membayar.
"Pungli merupakan suatu usaha untuk mengambil keuntungan terutama finansial pada proses PPDB yang semua biayanya sudah diatur oleh Kementerian dan dana BOSP," tegasnya.
"Sedangkan penitipan itu adalah usaha orang untuk memberikan keyakinan atau menitipkan supaya anaknya diterima," urainya.
Walaupun hal ini dianggap wajar, dapat dimaklumi, anaknya pengen memperoleh pendidikan, namun kuotanya kan ada yang harus dipenuhi sesuai standar pengelolaan di sekolah itu, sehingga kadang tidak diterima di sekolah itu, jadi titipan hanya usaha.
Dirinya menegaskan, tinggal ketegasan dari pihak panitia PPDB atau sekolah dan pihak terkait, apabila tidak sesuai dengan persyaratan maka tidak perlu diterima.
Sementara terkait, titipan calon anak didik saat proses PPDB diperbolehkan atau tidak, ia menilai harus tetap sesuai aturan.
"Kita ikuti aturannya, jadi kalau mau diterima ya harus memenuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan," tandasnya. (Adv/*)