Faizal Rachman, Meminta Perusahaan Swasta Tidak Memakai BBM Bersubsidi

Minggu, 4 DESEMBER 2022

SANGATTA- Beberapa waktu lalu Komisi B DPRD Kutim melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Karangan dan Sandaran (Sangsaka), menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait maraknya penggunaan BBM bersubsidi yang di lakukan beberapa perusahaan.

Faizal Rachman Anggota DPRD Kutim

Faizal Rachman menjelaskan, pihaknya terjun kelapangan guna menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penyelewengan BBM yang tidak seharusnya di gunakan oleh pihak perusahaan swasta.

“Hasilnya, memang ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan BBM bersubsidi, kami sampaikan dan meminta jangan sampai terulang,” ungkap Faizal.

"Apabila pihak perusahaan menggunakan BBM subsidi selain melanggar ketentuan hukum berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2022 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelasnya.

“Selain itu mereka juga tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan itu kan tidak boleh,” tegas Faizal.

Selain itu Faizal meminta komitmen perusahaan yang ada untuk ikut serta membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan taat melakukan perpajakan yang sudah di atur penarikannya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kutim. (Adv/*)