Kamis, 1 DESEMBER 2022
SANGATTA - DPRD Kutai Timur (Kutim) menyepakati Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023, termasuk kegiatan tahun jamak yang di ajukan oleh pemerintah sebesar RP 1,369 triliun.
Penetapan RAPBD dalam Paripurna DPRD Kutim, ke 50 yang berlangsung, pada Kamis (30/11/2022) malam.

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kasmidi Bulang, unsur forkopimda dan 32 anggota DPRD Kutim.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah? kata Ketua DPRD Kutim Joni.
Sementara Sekertaris Dewan Juliansyah menerangkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama nomor P/198/260/ADPEM/XI/2022, nomor /910/404/DEWAN/Persidangan/XI/2022 tanggal 30 November 2022. Tentang kontrak tahun jamak lima kegiatan yang terdiri dari 8 sub kegiatan, akan dilaksanakan pemkab Kutim.
Diantaranya, penerbitan ijin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal, penyelenggaraan jalan Kabupaten atau Kota.
Selanjutnya, terkait pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM), penyelenggaraan infrastruktur dan pemukiman di kawasan strategis daerah, pengelolaan sumber daya alam dan bangunan pengaman pantai wilayah sungai.
Meski pun sumber dana anggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak berasal dari APBD Kutim sebesar RP 1,369 triliun, akan di gunakan dalam kegiatan dari tahun 2023 hingga 2024. (Adv/*)