Rabu, 30 NOPEMBER 2022
KUTAI TIMUR - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi, dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), meminta setiap perusahaan yang beroperasi di Kutim wajib memiliki kantor di Kutim juga. Setidaknya sebuah Kantor Cabang, di Sangatta.
Hal ini dilontarkannya beberapa kali terjadi permasalahan ketenagakerjaan di wilayah Kutim, perwakilan perusahaan kerap mengatakan kewenangan berada di Kantor Pusat.
Akibatnya karyawan atau pekerja, selalu menjadi korban dan terlantar karena menunggu kebijakan pusat. Terbilang rumit pengurusannya, dengan adanya Kantor Cabang di Sangatta, memudahkan koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah juga wakil rakyat, ketika ada pengaduan pekerja.
"Terkait Kantor Cabang ini juga sudah ada poinnya dalam Perda Ketenagakerjaan. Sehingga bila ada permasalahan, komunikasinya lebih mudah," jelas Basti saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022) kemarin.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Ketenagakerjaan.
“Dalam Perda itu kita sampaikan nomenklatur, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan, agar bisa dijalankan dengan baik,” urainya.
Salah satu poin itu adalah setiap perusahaan yang akan berinvestasi wajib memiliki kantor yang berdomisili di wilayah Kutim.
“Termasuk di Pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan, dengan porsi 80 persen yang diprioritaskan bagi tenaga lokal. Yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, namun apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khusunya bagi tenaga ahli. Maka perusahaan dipersilahkan, untuk mengambil dari luar," tandasnya. (Adv/*)