Ingat ! Layanan Mobil Derek Untuk Masyarakat Kubar

Jumat 28 November 2025

SENDAWAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) baru-baru ini resmi menyediakan layanan mobil derek untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala kendaraan di jalan raya.

Layanan mobil derek dapat digunakan di wilayah Kutai Barat, termasuk area Sendawar (Barong Tongkok, Melak, dan Sekolaq Darat), hingga ke luar daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kutai Barat (Kubar), Nopandel melalui Sekretaris Dishub Kubar Rita Nursandy, menjelaskan layanan mobil derek hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus rasa aman bagi pengguna jalan.

Menurutnya, tim jasa derek Dishub siap siaga melayani masyarakat yang mengalami mogok, kecelakaan lalu lintas, atau membutuhkan pemindahan darurat kendaraan.

"Layanan mobil derek Dishub bersifat resmi dan profesional, didukung petugas yang ditetapkan melalui surat keputusan. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi nomor WhatsApp 0852-4630-7844 (Agus) atau 0823-5386-2112 (Iwan)," kata Rita, belum lama ini.

Ia jelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif layanan mobil derek telah ditetapkan. Untuk wilayah Sendawar yang meliputi Barong Tongkok, Melak, dan Sekolaq Darat, biaya derek mobil penumpang umum sebesar Rp250.000 per sekali derek.

Sedangkan mobil bus, barang, atau kendaraan khusus dikenakan Rp350.000 per sekali derek. Untuk wilayah lain dalam Kabupaten Kutai Barat, tarif mobil penumpang umum sebesar Rp500.000 dan mobil bus, barang, atau kendaraan khusus Rp600.000 per sekali derek.

Sementara itu, untuk layanan di luar Kabupaten Kubar, mobil penumpang umum dikenakan Rp800.000 dan mobil bus, barang, atau kendaraan khusus sebesar Rp1.000.000 per sekali derek. Tarif tersebut belum termasuk biaya BBM dan sopir.

Dengan adanya layanan ini, Dishub Kutai Barat berharap dapat meningkatkan keselamatan, kelancaran lalu lintas, sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.

"Selain itu, penerapan tarif resmi ini juga diharapkan mampu menambah kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga manfaatnya bisa kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik," tandas Rita Sekretaris Dishub Kubar. (*)