
Kamis 27 November 2025
SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mulai menertibkan transportasi sungai, sebagai mobilitas banyak digunakan masyarakat Kubar.
Melalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar menilai, banyaknya kapal motor penyeberangan dan speedboat yang beroperasi tanpa izin.

Hal ini menjadikan Dinas Perhubungan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mempercepat penataan ulang mekanisme perizinan untuk menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kubar, Nopandel, mengatakan kini transportasi sungai masih menjadi moda utama mobilitas masyarakat, baik antar kecamatan maupun menuju wilayah Samarinda dan Mahakam Ulu.
Namun, fkara di lapangan masih banyak armada belum memiliki legalitas lengkap, mulai dari izin usaha bahkan ada sudah mati hingga sertifikasi awak kapal.
"Tanpa legalitas yang jelas, aspek keselamatan dan kepastian hukum tidak bisa terjamin,”ungkap, Nopandel, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, persoalan itu menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi yang digelar pemerintah daerah bersama KSOP.
Dalam rapat ini melibatkan pemilik kapal, pihak kepolisian, TNI, Jasa Raharja, Dishub Provinsi, serta sejumlah petinggi kampung di daerah aliran sungai.
Dalam forum itu menyepakati perlunya penyederhanaan mekanisme izin serta penertiban kapal yang masa izinnya telah habis.
" Saat ini terdapat sekitar 28 titik penyeberangan aktif dengan puluhan kapal motor dan speedboat yang melayani rute hingga Mahakam Ulu," kata Kadishub Kubar.
Banyak di antara merek tidak pernah memiliki izin, namun masa berlakunya kedaluwarsa dan pengurusannya terhambat akibat perubahan kewenangan.
Berdasarkan aturan baru, pengukuran kapal, sertifikasi kelayakan, hingga penerbitan dokumen resmi kini sepenuhnya berada di bawah KSOP sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan. (*)