DPRD Paser Komisi II Wacanakan Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan

Rabu 20 November 2024

TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser melalui Komisi II akan membentuk satu peraturan daerah tentang kepemudaan.

Anggota DPRD Paser Komisi II Basri Mansur mengatakan dalam rangka memberdayakan kepemudaan akan mengusulkan peraturan daerah tentang kepemudaan. Tentu ada nya raperda tersebut mendukung fungsi pengawasan DPRD Paser dalam memberdayakan masyarakat khususnya di bidang kepemudaan.

Basri Mansur Anggota Komisi II DPRD Paser

"Saya mendukung dibentuknya Raperda kepemudaan tersebut, tentu ini harus melibatkan semua komponen pemuda dari OKP agar bisa memberikan masukan yang menjadi harapan besar dalam menjalankan perda," kata Basri Mansur, pada media, Rabu (20/11/2024).

Urgensinya adanya perda itu sangat banyak sebenarnya, "Bagaimana pemerintah mendampingi kegiatan kegiatan kepemudaan, dalam meningkatkan sadar program pemerintah dan juga menunjang program kegiatan pemerintah," kata dia.

Sehingga dari kegiatan yang dilaksanakan dapat mendorong potensi pemuda yang inovatif dan berkreatif secara menyeluruh.

“Rencananya ini akan menjadi inisiatif DPRD Paser, yaitu melalui Komisi II yang membidangi kepemudaan dan ini menjadi program kami,” kata Basri.

Yang jelas kata dia targetnya pada 2025 dibentuk naskah akademiknya dan pada 2026 sudah dilakukan pembahasan. Ditempat yang sama anggota Komisi II Acong Aspiyek juga mendukung akan dibentuknya rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan agar peran pemuda di masa depan lebih mandiri.

“Konteks mandiri disini artinya mandiri secara pribadi, secara ekonomi dan kita akan mendukung hal tersebut,” kata Anggota DPRD Paser Komisi II Acong Aspiyek. (yadi/adv/DPRDPaser)