Senin 18 November 2024
TANA PASER - Komisi II dan Komisi III DPRD Paser melaksanakan rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD), membahas pengawasan permintaan sumbangan sosial di tengah jalan. Kegiatan rapat kerja ini berlangsung di Ruang Bapekat Sekretariat DPRD Paser, Senin (18/11/2024).
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin didampingi Ketua Komisi III DPRD Paser, Abdul Aziz dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Setda Paser, Romif Erwinadi serta dihadiri Dinas Sosial (Dinsos) Paser, Satpol PP Paser, Kemenag Paser serta perwakilan Polres.

"Ada banyak aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) dua dan tiga yang meminta DPRD Paser untuk membahas terkait permintaan sumbangan di tengah jalan," kata Sukran pada media.
Perlu diketahui bahwa permintaan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser.
"Yang kami bahas hari ini, boleh tidaknya meminta sumbangan di tengah jalan yang sudah marak ditemui dalam beberapa titik lokasi di Paser," Kata Sukran.
Dalam rapat tersebut juga disimpulkan bahwa DPRD Paser dan pemerintah daerah sama sekali tidak melarang maupun membatasi adanya permintaan sumbangan sosial. Namun yang perlu digaris bawahi, adalah penempatan lokasi meminta sumbangan yang seharusnya tidak di tengah jalan.
"Kami fokus pada lokasinya, karena banyak ditemui ada yang meminta sumbangan di tengah jalan dan itu potensi berbahaya bagi pengguna jalan yang lain dan bagi masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Maka dalam rapat tadi DPRD Paser dan Pemerintah daerah disepakati bahwa dalam meminta sumbangan sudah tidak diperbolehkan lagi di tengah jalan.
"Kami dari DPRD tentu tidak menutup mata, artinya apa yang menjadi masukan dan saran dari dapil kita pasti akan kita perjuangkan disini," katanya.
Dari penegak perda juga Sukran menambahkan, tidak akan menertibkan jika hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut berlaku untuk semua tanpa terkecuali, baik itu yang meminta sumbangan untuk masjid, pengemis, maupun anak jalanan.
"Kita sama-sama saling menghormati, kita menghormati agama, pengguna jalan yang lain bahkan menghormati agama lain. Silakan meminta sumbangan, dengan catatan jangan mengganggu pengguna jalan lain," pungkasnya. (yadi/adv/DPRDPaser)