Sertifikat di Atas HPL Diminta Dihentikan, DPRD Paser Telusuri Riwayat Lahan 15 Hektare

Rabu 19 Agustus 2026

PASER — Komisi I DPRD Kabupaten Paser meminta penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dihentikan sementara.

Permintaan itu disampaikan untuk mencegah munculnya persoalan baru sebelum status hukum dan riwayat penguasaan lahan seluas sekitar 15 hektare di Kecamatan Tanah Grogot tersebut benar-benar jelas.

Permintaan penghentian sementara itu muncul dalam rapat koordinasi khusus Komisi I DPRD Paser, yang digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan masyarakat terkait penyelesaian sengketa aset daerah dan lahan yang telah lama ditempati warga.

Lahan yang menjadi persoalan berada di RT 010 Desa Tepian Batang, RT 017 Kelurahan Tanah Grogot, dan RT 015 Desa Jone.

Persoalan menjadi perhatian DPRD setelah diketahui sebagian bidang tanah di kawasan tersebut telah memiliki SHP, sedangkan sebagian lainnya belum bersertifikat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan proses penerbitan sertifikat di atas lahan yang tercatat sebagai HPL.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharudin, didampingi Ketua Komisi I Kasri serta anggota Komisi I Hamransyah, Edwin Santoso, dan Hamsi, DPRD meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser terkait proses penerbitan SHP tersebut.

Dalam keterangannya, BPN mengakui adanya penerbitan sertifikat di kawasan HPL yang disebut terjadi karena faktor “keterlanjuran” dalam proses administrasi pertanahan pada masa sebelumnya.

Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri mengatakan, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. DPRD, kata dia, tidak ingin persoalan administrasi yang terjadi pada masa lalu kembali menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

"Jangan sampai persoalan administrasi masa lalu justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang sekarang tinggal di lokasi tersebut. Karena itu, penerbitan sertifikat baru harus dihentikan lebih dulu sampai status hukumnya benar-benar jelas,” kata Kasri, Rabu (19/8).

Menurut Kasri, seluruh dokumen terkait lahan harus diperiksa, termasuk kronologi penguasaan, proses pembebasan, hingga peralihan lahan sebelum menjadi aset Pemerintah Kabupaten Paser.

Komisi I DPRD Paser juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk mengurai asal-usul dan riwayat kepemilikan lahan tersebut.

Dalam RDP itu, DPRD meminta Pemkab Paser menghadirkan H. Raup, yang disebut sebagai pihak yang menjual lahan kepada Pemkab Paser pada masa lalu.

Kasri menilai keterangan H. Raup diperlukan untuk membuka secara utuh proses awal penguasaan dan peralihan lahan.

"Kami perlu mendengar langsung dari pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses awalnya. Riwayat tanah harus dibuka secara terang, sehingga tidak ada lagi bagian yang menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi maupun status hukum lahan. Terlebih kawasan tersebut kini telah berkembang menjadi permukiman dan dihuni banyak kepala keluarga.

Karena itu, proses penyelesaian sengketa akan terus dikawal DPRD hingga ditemukan kepastian hukum yang memberikan perlindungan bagi seluruh pihak. Di tengah proses penelusuran tersebut, Kasri memastikan belum ada instruksi kepada masyarakat untuk meninggalkan ataupun mengosongkan kawasan.

"Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu proses pembahasan lebih lanjut,” katanya.

" Kami pastikan persoalan ini akan terus kami kawal. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal di sana justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan yang terjadi di masa lalu,” pungkasnya. (Adv/Yadi/DPRDPASER/*).