Selasa 16 April 2024
Tujuh Tahun Mangkrak Akhirnya Pasar Riko di Resmikan Pj. Bupati PPU
PENAJAM - Pj. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menepati janjinya meresmikan pasar Riko, kelurahan Riko, Penajam Paser Utara. Pasar Riko yang mangkrak selama tujuh tahun ini, kemudian direlokasi dan resmikan Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Senin, (15/04/2024).
Persemian pasar Riko ini juga dihadiri, Sekretaris daerah (Sekda), unsur pimpinan daerah, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sekitarnya.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan persemian ini adalah salah satu hasil dari safari on the road yang dilakukan bersama jajaran pimpinan perangkat daerah kabupaten PPU, utamanya pada bulan Ramadan.
Dari pertemuan itu, terdapat dialog antara pemerintah dan masyarakat termasuk di kelurahan Riko, dialog dan interaksi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk kembali membuka dan mengoperasikan pasar Riko.
"Ada pasar yang sudah lama mangkrak yang belum terselesaikan dan itu yang menjadi desakkan masyarakat kelurahan Riko," ungkap Makmur Marbun.
Setelah dilakukan peninjauan membenarkan dan lokasinya sudah menjadi hutan belantara. Kondisi ini menjadi prioritas pemerintah daerah untuk segera membersihkan lokasi dan bangunan yang sudah berdiri.
"Saya minta kepada jajaran saya agar pasar ini harus segera di fungsikan dan segera merelokasi pasar yang ada di pinggir jalan propinsi itu," tegas Makmur Marbun.
Sesuai hasil dari pantauan dan meminta kerjasama yang baik antara Dinas terkait, perusahaan dan masyarakat sekitar. Pasar Riko yang penuh rerumputan dapat dibersihkan dalam waktu sepuluh hari, termasuk pemasangan fasilitasi tas air bersih dan listrik.

"Siang dan malam saya datang untuk melihat dan mengontrol material yang di butuhkan dan nyatanya semua terpenuhi," tutur Pj PPU.
Kini, sedikitnya 78 pedagang mulai masuk dan berjualan di pasar Riko, baru diresmikan. Dan terdapat 50 petak meski masih ada 28 pedagang masih di luar, juga rencananya juga akan dibuatkan yang semi permanen secara bertahap.(adv/Wan/DiskominfoPPU/*).