DPRD Penajam Usulkan KIB Jadi Kawasan Industri

Jumat 16 JUNI 2023

PENAJAM - Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Wakidi menyampaikan, pemerintah daerah kabupaten PPU sampai saat ini, belum menetapkan Kawasan Industri Buluminung (KIB) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Wakidi Anggota DPRD Penajam Paser Utara

Dengan kondisi itu, menjadi penting bagi pemkab PPU, melalui DPRD untuk menjadikan progres penetapan tersebut, untuk memajukan perekonomian daerah setempat.

"Dengan ditetapkannya KIB dalam bentuk perda, maka upaya pemerintah daerah dalam menggaet investor akan semakin serius," ungkap Wakidi, belum lama ini.

Menurutnya, investor juga akan memiliki pertimbangan, untuk menanamkan modalnya di daerah asal ibu kota itu, karena memiliki payung hukum yang jelas, terkait kawasan industri di PPU.

Wakidi menilai pemerintah daerah, kabupaten PPU, seharusnya serius menjadikan Kawasan Industri Buluminung (KIB) sebagai kawasan salah kawasan industri.

Selain, Kawasan Industri Buluminung (KIB) ditetapkan seluas 70 hektar. Peruntukannya untuk perusahaan-perusahaan yang akan dibangun, seiring pindahnya IKN ke wilayah Sepaku.

Anggota DPRD PPU ini, menegaskan, KIB merupakan salah satu persiapan PPU menyambut pemindahan IKN.

"Dan menjadi momentum, diharapkan dapat berdampak positif terhadap kemajuan daerah, terutama dalam perekonomian bagi masyarakat PPI, dan menjadi ketertarikan bagi para investor," harapnya. (Adv/*)